33 Warga Desa Pasar Keong Pertanyakan Sertifikat Tanah Tol Serang-Panimbang 8 Tahun Belum Rampung
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, membenarkan bahwa warga Desa Pasar Keong telah melakukan audiensi dengan BPN Lebak pada akhir Desember 2025.
"Kami sudah menjelaskan kepada warga saat audiensi, bahwa sertifikat belum bisa diproses karena kelengkapan dokumen pemisahan dari masyarakat belum ada. Kami juga sudah membantu dengan memberikan formulir isian berikut materai untuk diisi oleh masyarakat pemilik tanah," jelas Joko.
Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
"Sesuai regulasi, sertifikat tanah kini diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dimungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika timbul kewajiban biaya pemisahan sertifikat tersebut," tegasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, Ibrahim, yang dihubungi Rabu (4/2/2026), menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemisahan sertifikat dari masyarakat.
Editor : U Suryana