LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak sebagai tersangka kasus pemerasan.
Kades perempuan bernisial H tersebut diduga melakukan pemerasan kepada investor tambak udang selama kurun waktu 2021 – 2023 senilai Rp345 juta.
H ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/11/23) malam. Guna kepentingan penyidikan, H langsung ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan.
Menyikapi kasus hukum yang menjerat H, Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso angkat bicara. Ia mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status H masih sebagai kades.
Sebab, belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan oknum kepala desa itu bersalah.
"Jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah baru proses penggantian," kata Budi lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/11/23) pagi.
Budi menyebut dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.
Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kades atau menunjuk penjabat kepala desa.
"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan," pungkasnya.
Editor : U Suryana