get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiang Internet Asal Pasang dan Kabel Semrawut, Satpol PP Panggarangan Bakal Panggil Pengusaha WiFi

Kabel Wifi Ilegal Meresahkan Menempel di Tiang Listrik, PLN Dirugikan atau Diuntungkan?

Minggu, 26 November 2023 | 18:39 WIB
header img
Tiang PLN kini dipenuhi kabel jaringan Wifi / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Keberadaan sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kecamatan Malingping dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Lebak, Banten.

Selain membahayakan, hal tersebut juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).  

Agus Rusmana, salah seorang aktivis Lebak Selatan memberi sorotan terkait hal tersebut. Ia mempertanyakan perizinan antara provider dan pihak PLN, “Sudah ada perizinan resmi atau main pasang saja ? Jelas sangat membahayakan jika terjadi korsleting listrik,” ungkap Agus, Minggu (26/11/23).

Ia pun tak menampik, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban.

“Penyedia jaringan internet harus modal membuat tiang sendiri, jangan kaya benalu asal nempel di tiang-tiang yang sudah ada sebelumnya. Tanpa memikirkan resiko yang akan dialami warga masyarakat,” tegas Agus.

Ia pun mempertanyakan, jika penggunaan tiang listrik PLN untuk jaringan internet swasta telah menempuh perizinan resmi, akan lebih banyak manfaatnya atau malah perusahan listrik berplat merah itu yang dirugikan.

“PLN bakal dirugikan atau diuntungkan ? Dengan semrawutnya kabel internet sangat berpotensi aliran listrik terganggu, dan kurang safety. Kita semua tau, gangguan listrik juga kerap terjadi, jangan-jangan salah satunya karena faktor itu” ujarnya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Malingping, Indra, ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan tiang listrik untuk kegiatan telemedia ada pihak lain yang mengaturnya.

“Pemanfaatan tiang listrik untuk kegiatan telemedia semua yang mengatur dari pihak iconplus, baik perizinan ataupun kerjasamanya. Saya akan pastikan dulu ke tim iconplus, karena mereka yang berwenang dan bertanggungjawab terkait hal ini,” pungkasnya.                        

Mengutip laman plniconplus.co.id, dijelaskan bahwa PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) adalah anak usaha PLN yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

ICON+ berfokus pada penyediaan jaringan, jasa, dan content telekomunikasi, khusus untuk mendukung teknologi dan system informasi PT PLN (Persero) dan publik.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut