get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Lebak Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Ambruk di Bojongmanik

Polisi Bekuk Dua Warga Lebak Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Beserta Barang Bukti

Minggu, 03 Desember 2023 | 01:52 WIB
header img
Barang bukti obat tanpa izin edar diamankan Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja nengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku MF (20) warga Kecamatan Bojongmanik dan AL (19) warga Kecamatan Cimarga berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Cilukut, Desa Parung Kujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (27/11/2023) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak  AKP Ngapip Rujito, SH, MH, membenarkan adanya hal tersebut.

"Dari kedua Pelaku MF (20) dan AL (19), kami berhasil mengamankan barang bukti 80 butir obat jenis Tramadol HCI, 92 butir obat warna kunig dengan logo MF jenis Hexymer," terang Ngapip, Sabtu (02/12/2023).

Selain itu, kata Ngapip, "Kami juga mengamankan 1 unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam, 1 unit Handphone merek INFINIX tipe Hot 9 Play warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10.000,-, 1 buah dompet warna hitam dan    1 buah tas selempang warna hijau," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut