LEBAK, iNewsLebak.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten berhasil meraih predikat WBK tahun 2023, yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, didampingi oleh Dirjen Pemasyarakatan kepada Kalapas Kelas III Rangkasbitung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Penyerahan predikat WBK dalam acara Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, turut dihadiri oleh Ditjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Banten dan 72 Satker yang mendapat predikat WBK se-Indonesia.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menyampaikan pembangunan zona intergritas yang lakukan setahun kebelakang ini menjadi bukti komitmen Lapas Rangkasbitung memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik
"Kami Bersyukur akhirnya mendapat predikat WBK, ini menjadi bukti keseriusan seluruh pegawai dalam melaksanakan pelayanan yang baik bagi masyarakat, dan tentunya menjadi momentum awal kami untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa," ujar Kalapas.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik.
Editor : U Suryana