PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menggelar sosialisasi peraturan dan kebijakan pengelolaan kepada Muspika dan masyarakat daerah penyangga, bertempat di Asoka Resort, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa (19/12/2023).
Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat daerah penyangga terhadap peraturan dan kebijakan terkini yang berlaku terkait pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut; Camat Sumur dan Cimanggu, Kapolsek Sumur dan Cimanggu, Danramil Sumur dan Cimanggu, Danlanal, Marinir Pulau Terluar, Polairud, Ketua MUI, Kepala Puskesmas Sumur dan Cimanggu, Koormin Disdikpora Sumur dan Cimanggu.
Hadir pula Koordinator Penyuluh pertanian, Kepala Balai TNUK, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNUK, Kepala Seksi PTN Wilayah I, II dan III Sumur, Direktur ALeRT, Koordinator ALeRT dan Tim, YABI dan para Staf PTN Wilayah III Sumur.
"Ujung Kulon merupakan Taman Nasional tertua di Indonesia yang sudah diresmikan sebagai salah satu warisan dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991, dan sekarang Ujung Kulon dianugerahi dan ditetapkan sebagai Geopark Ujung Kulon," ujar Ardi Andono,STP. M.Sc, selaku Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Lanjut Ardi Andono, "Taman Nasional Ujung Kulon terletak di semenanjung Ujung Kulon, bagian paling barat di Pulau Jawa Indonesia. Kawasan TNUK ini mempunyai luas sekitar 122.956 Ha (443KM2 diantaranya adalah laut) sampai samudera Hindia," terangnya.
Ardi Andono juga menjelaskan, Taman Nasional Ujung Kulon dibagi beberapa zona diantaranya, ada zona merah, zona rimba sampah liar, zona pemanfaatan itu untuk wisata, zona tradisional, zona religi budaya dan zona khusus ada pemukiman.
"Demi untuk menjaga dan melestarikan habitat badak Jawa maka ke depan kita akan perketat patroli terus menerus dan kerjasama dengan TNI POLRI," tutup Ardi Andono.
Editor : U Suryana