get app
inews
Aa Read Next : IMC Apresiasi Pentas Seni Budaya TTKKBI Meriahkan HUT RI ke-79 di Alun-alun Malingping

IMC Desak Pemda Lebak Dirikan UPTD Dukcapil di Wilayah Selatan

Selasa, 09 Januari 2024 | 08:13 WIB
header img
Hendrik Arrizky, Ketua Umum Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC) / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Dewasa ini beberapa faktor mengenai keluhan pembuatan dokumen kependudukan sebagai dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia dikalangan masyarakat wilayah Lebak bagian selatan sudah menjadi hal yang tidak biasa. 

Pasalnya, mayarakat mengeluhkan maraknya tindakan makelar (calo) yang melakukan pungutan dengan tarif tinggi berkisar Rp100 ribu - Rp300 ribu serta faktor-faktor lainnya.

Berdasarkan acuan tersebut, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) memberikan solusi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak perlu secepatnya mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), di wilayah selatan yang meliputi 10 kecamatan area Daerah Otonom Baru (DOB) Cilangkahan.

Ketua Umum Coordinator Center IMC Hendrik Arrizqy, menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak perlu memprioritaskan pemikiran terhadap terealisasinya angan-angan tersebut. Karena selain akses dan jarak tempuh yang sulit untuk mencapai kawasan ibukota, juga banyak variabel lain yang mendorong supaya didirikannya UPTD Dukcapil di kawasan Lebak bagian selatan.

"Pemda perlu berpikir matang dalam memperhatikan persoalan pembuatan dokumen kependudukan dan keluhan-keluhan yang dirasakan dari tahun ke tahun oleh sebagian masyarakat di pelosok, seperti misalnya pembuatan KTP, KK, Akta kelahiran. Juga dengan sejumlah faktor yang melatarbelakangi antara lain; maraknya calo yang melakukan pungutan dengan tarif tinggi, sulitnya akses dan jarak tempuh untuk sampai ke ibukota, serta masih awamnya masyarakat dalam memahami pendaftaran pembuatan dokumen kependudukan secara online," ujar Hendrik Arrizqy, Selasa (9/1/2024).

Hendrik melanjutkan, "Contoh kasus di Kecamatan Cilograng dan Cibeber, untuk sampai di kantor dinas masyarakat perlu menempuh waktu 4,5 jam. Ya, meskipun secara pelayanan semuanya gratis, tapi tetap saja masyarakat perlu mengeluarkan biaya transport dan resiko lain-lainnya," tandasnya.

Dirinya menginginkan segera terealisasinya pendirian UPTD Dukcapil di Lebak bagian selatan untuk meminimalisir faktor-faktor yang bergulir selama ini. 

"Untuk mengedepankan sisi kepeduliannya terhadap masyarakat harusnya pemda melakukan antisipasi lebih awal. Misalnya, dengan mendirikan sebuah kantor layanan yang ini terafiliasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak. Yang secara faktanya kondisi seperti ini sudah dirasakan masyarakat hampir satu dasawarsa silam," ucapnya.

Hendrik menjelaskan meskipun kini sudah tersedianya layanan dokumen kependudukan secara online, tapi itu tidak menjadi solusi yang signifikan. Karena, masyarakat di daerah secara mayoritas tidak paham akan tahapan-tahapannya.

"Adanya layanan pencetakan dokumen kependudukan secara online, nampaknya tidak memberikan efek signifikan terhadap masyarakat. Meskipun bentuk layanan juga tersedia di kantor desa dan di kantor kecamatan tetap saja masyarakat kerap kali dimintai biaya yang tidak masuk akal," tutupnya.

IMC dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, serta direncanakan adanya susulan aksi demonstrasi menuntut Pemda agar turun tangan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut