SERANG, iNewsLebak.id - Ropiudin pria beristri asal Kibin,Kabupaten Serang, diduga melakukan pembunuhan terhadap pacar sesama jenisnya di sekitar kawasan Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2023. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Dia berhasil diamankan oleh polisi 20 jam setelah mayat korban ditemukan.
Untuk mendalami kasus ini, Polda Banten menggelar rekonstruksi perkara di markas mereka di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku dan korban adalah pasangan gay atau homo seksual. Hubungan tersebut sudah berlangsung lama bahkan direkam oleh korban menggunakan handphone.
Kombes Didik Haryanto, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah tetangga. Dari hasil penyidikan, tidak ditemukan motif lain kecuali keinginan pelaku untuk melepaskan diri dari ancaman yang datang dari korban.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 karena persiapan yang serius untuk melakukan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta