PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten, membekuk pria pembobol rumah yang berinisial ES (45) di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menangkap 2 orang penadah berinisial IP (38) dan OA (29) di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/02/2024) kemarin di rumah Nurhasan yang berada di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk.
Awalnya, pelaku ES bersama rekannya OA mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Sesampainya di lokasi, ES langsung beraksi memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah, sedangkan rekannya OA langsung pergi setelah mengantarkan pelaku di rumah target korbannya.
Di dalam rumah itu, pelaku langsung menggasak harta benda milik korban termasuk uang tunai ratusan juta. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling pada keesokan harinya.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Kasat Reskrim saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (28/02/2024).
Kata Zhia, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekukannya di salah satu penginapan di daerah Labuan saat bersembunyi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung. Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor : U Suryana