get app
inews
Aa Text
Read Next : Prediksi BMKG, Sejumlah Wilayah di Banten Bakal Diguyur Hujan Lebat dan Banjir Rob

BBPOM Sidak Takjil di Pasar Menes, Ditemukan Dua Makanan Mengandung Formalin

Minggu, 24 Maret 2024 | 21:47 WIB
header img
BBPOM Sidak Takjil di Pasar Menes, Ditemukan Dua Makanan Mengandung Formalin / foto: istimewa

PANDEGLANG, iNewsLebak.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang dan BBPOM dari Serang, melakukan sidak intensifikasi pengawasan (Inwas) takjil dan makanan pedagang selama bulan Ramadan.

Sidak takjil dan makanan pedagang itu dilakukan di Pasar Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Hasil pemeriksaan itu ditemukan dua makanan yang diduga mengandung zat berbahaya formalin.

Kepala Balai Besar POM di Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, hasil dari sidak tersebut bahwa tim menemukan zat berbahaya formalin dalam beberapa produk makanan setelah dilakukan uji cepat di laboratorium.

“Dari 37 sampel yang diambil dan diuji menggunakan rapid test kit di Pasar Menes, kami menduga dua di antaranya mengandung formalin, yakni pada tahu putih dan agar hijau,” ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).

Mojaza Sirait menjelaskan, pihaknya telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara menyeluruh menjelang bulan puasa hingga lebaran untuk memeriksa makanan atau produk pangan yang mungkin mengandung bahan berbahaya.

“Dalam menyambut Hari Raya Lebaran, volume peredaran pangan akan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, BBPOM Serang melakukan pengawasan pangan secara intensif selama periode menjelang bulan puasa dan lebaran,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan intensif juga dilakukan pada proses distribusi pangan, terutama fokus pada kemasan, kualitas, dan tanggal kedaluwarsa produk.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan beberapa produk kadaluwarsa yang masih dipajang di etalase untuk dijual,” tambahnya.

Pedagang yang menjual produk diberikan edukasi dan produk yang tidak memenuhi ketentuan diimbau untuk tidak dijualnya kembali.

Mojaza juga mengimbau kepada para pelaku usaha pangan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” pungkasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut