Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan

Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:04 WIB
  • author U Suryana
Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan
Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, secara resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri menilai laporan pidana yang sebelumnya diarahkan kepadanya sarat muatan fitnah dan diduga bermotif politik, yakni untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka meraih 53.700 suara dan berada di bawah perolehan suara Rusdi Masse Mappassesu dan Eva Stevany. Dengan dua kursi yang diraih NasDem di dapil tersebut, posisi Putri menempatkannya sebagai kandidat kuat PAW setelah Rusdi Masse berpindah partai.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

"Jabatan publik, termasuk wakil gubernur, tidak dapat dijadikan tameng apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum," ujarnya usai mendampingi pelaporan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Editor: U Suryana

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut