Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan
Laporan Bisnis yang Berujung Kriminalisasi
Perkara bermula dari laporan Fatmawati Rusdi ke Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2025 terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow. Delapan bulan berselang, Putri ditetapkan sebagai tersangka, penetapan yang kemudian memicu polemik luas dan viral di media sosial.
Putri mengaku tidak pernah menerima panggilan klarifikasi maupun pemeriksaan selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Surat panggilan diketahui dikirim ke alamat lama di Palopo yang telah ditinggalkan sejak 2023. Kondisi ini dinilai kuasa hukum sebagai pengabaian asas due process of law.
Penyidikan Dihentikan
Setelah Putri secara sukarela memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti transaksi, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Fakta hukum menunjukkan pelapor telah menerima pengembalian modal sebesar Rp1,73 miliar serta pembagian keuntungan Rp2,202 miliar, jumlah yang melebihi kewajiban dalam perjanjian kerja sama.
Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 dan mencabut status tersangka terhadap Putri Dakka.
"Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang adil dan profesional," ujar Putri.
Editor : U Suryana