JAWA TENGAH, iNewsLebak.id - Kecelakaan maut yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang menjadi perhatian banyak pihak. Terbaru, Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan pada Jumat (12/4/2024) kemarin.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. “Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. “Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.
Editor : U Suryana