get app
inews
Aa Read Next : Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Pasangan Suami Istri di Malingping

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Selasa, 23 April 2024 | 21:34 WIB
header img
Barang bukti peredaran shabu / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak, Banten.

Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 0,64 gram dan 17 bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto 5,81 gram.

Selain diamankan pula 1 unit timbangan digital merek Camry warna hitam,  2 pack plastic klip bening, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 buah tas selempang warna biru, merah, oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut.

"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku RB (36) dan barang buktinya diamankan pada Minggu 21 April 2024 sekira jam 07.00 WIB di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

Lanjut Ngapip, "Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr I  (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Ngapip juga mengatakan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, dan mengajak bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

"Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa," tambahnya.

Kata Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut