get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Reses hari ke-3 di Banjarsari Perjuangkan Aspirasi Petani

IMC Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK

Rabu, 08 Mei 2024 | 22:16 WIB
header img
Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK / foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsLebak.id - Memperhatikan siaran berita beberapa hari lalu, seorang remaja perempuan SMK diduga hamil dan berhenti sekolah akibat ulah salah seorang oknum Kepala Desa asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Ketua IV Bidang Pemberdayaan Wanita Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Mawar Aulia mengutarakan bahwa setelah dirinya menggali informasi mengenai isu tersebut, kejadian ini berawal dari iming-iming oknum kepala desa yang menghamili Bunga (nama samaran) salah seorang pelajar SMK Swasta di Kecamatan Banjarsari. 

"Informasi yang kami dapat awalnya korban diajak kencan, kemudian korban juga terbujuk oleh iming-iming kemewahan dan jaminan hidup oleh oknum Kades saat ingin melakukan hubungan sexual," ujarnya. Rabu (8/5/2024).

Isi narasi dari bujukan oknum Kades tersebut adalah bahwa bunga akan dibiayai sekolahnya hingga jenjang perguruan tinggi, dibangunkan rumah, dan dijamin kesejahteraan hidupnya. 

Disisi lain mawar mengatakan, pun jika memposisikan diri sebagai Bunga (nama samaran) unsur-unsur yang mempengaruhi dirinya sehingga mau menuruti kemauan okum Kades tersebut.

Mungkin diusianya yang relatif masih remaja sehingga gampang terbujuk rayuan serta ketika dihadapkan pada problematika personal dengan iming-iming demikian yang dilontarkan oleh si lelaki hidung belang itu.

Selanjutnya, Mawar mengajak agar lebih berhati-hati dan perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anak remaja putri terkhusus yang masih duduk  di jenjang pendidikan Sekolah Lanjut Atas (SLA) agar situasi seperti ini tidak terulang kembali. 

"Semuanya perlu berhati-hati dan dibutuhkan peran pengawasan orang tua untuk menghindari situasi seperti ini, serta bagi perempuan jangan mudah terayu janji manis jikalau akan merugikan diri sendiri," ucapnya.

Kata Mawar, "Kami tidak menyudutkan antara benar dan salah, hanya saja dalam hal ini kita harus lebih waspada dan lebih berhati-hati, bahwa tidak semua orang dapat dipercaya ucapannya jika memang tidak ada pembuktian," paparnya.

Terakhir Mawar menyebut, dirinya sangat menyayangkan terhadap oknum kades yang menjadi pelaku utama dalam isu ini apalagi jika oknum Kades tersebut sudah beristri tentu ini adalah perilaku yang tidak etis dan merupakan citra buruk bagi masyarakat.  

Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut