get app
inews
Aa Text
Read Next : Krisis Air Bersih Hantui Warga Desa Muara, Pemerintah Didesak Bangun Desalinasi Air Asin jadi Tawar

Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran

Senin, 10 Juni 2024 | 23:09 WIB
header img
Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran / foto: istimewa

TANAH DATAR, iNewsLebak.id - Para wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar mendatangi Gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait perubahan UU Penyiaran. Senin (10/6/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Budpora Tanah Datar beberapa hari sebelumnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.

"Kami meminta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, didampingi Ketua KWRI Bonar Surya Winata, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.

Para wartawan yang berangkat bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.

Pertemuan dipimpin oleh Anton Yondra. Ia menyatakan bahwa aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan induk organisasi profesi pers.

Menurut Yuldaveri dan Bonar, RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut bertentangan dengan UU Pers dan menghambat kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik.

"Kami memandang pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," tegas Yuldaveri.

Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke KPI. Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anton menyatakan bahwa nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

"Terkait RUU yang dipermasalahkan dan sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis," katanya.

Anton menegaskan bahwa DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat. Namun, prinsipnya, DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.

DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama terkait dengan pembahasan RUU tersebut.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut