LEBAK, iNewsLebak.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) menyebutkan pengerjaan proyek penanganan longsor di ruas jalan Saketi-Malingping, yakni kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten, Minim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi).
Pengerjaan proyek penanganan longsor di ruas jalan Saketi-Malingping tersebut dengan anggaran Rp 5.819.767.000,- yang dikerjakan oleh CV Langgeng Cipta Mandiri.
Tetapi sangat disayangkan dengan minimnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi), material bangunan seperti pasir yang dibiarkan menumpuk di jalan pas belokan, tepatnya di Kampung Gintung, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tanpa memperhatikan pengguna jalan.
Dengan adanya hal tersebut, berakibat salah satu pengguna jalan yang mengunakan roda dua jatuh tersungkur menabrak tumpukan pasir, dan hampir jatuh kebawah jalan. Insiden terjadi pada Minggu (23/6/2024) dini hari.
Agus Rusmana, yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) Malingping, mengatakan bahwa ia telah mengalami kecelakaan korban kelalaian perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Saya mengalami kecelakaan karena kelalaian perusahaan yang mengerjakan proyek itu menaruh material bangunan di badan jalan," ujarnya Minggu (23/6/2024).
Agus berharap perusahaan agar memperhatikan K3 dan lebih mementingkan keselamatan pengguna jalan, karena akan mengakibatkan laka atas kecerobohan dan kelalaian dari pada perusahaan.
"Bukannya saya melarang untuk penyimpanan bahan material di jalan, akan tetapi perusahaan seharusnya lebih memperhatikan K3 nya, karena itu sudah diatur di dalam UU," ungkapnya.
Agus menegaskan, "Kalau saja seperti ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan kami dari LSM OMBAK, kalau kami turun ke jalan untuk unjuk rasa di Dinas PUPR Provinsi Banten," tegasnya.
Editor : U Suryana