get app
inews
Aa Read Next : Warga Pulau Tunda di Serang Siap Kembangkan Peternakan

Konflik Lahan di Desa Sukatani Warga Dipanggil APH, Dewan Minta Pj Bupati Turun Tangan

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:35 WIB
header img
Surat Panggilan dari APH untuk Warga Desa Sukatani / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Konflik lahan/tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, Banten, berbuntut pemanggilan warga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Konflik Tanah Tenjolaya tersebut antara Warga Desa Sukatani versus (Vs) PT Malingping Indah Internasional (MII), Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku prihatin dan meminta Pj Bupati Lebak harus segera turun tangan.

Menurut Musa, pemanggilan sejumlah warga tersebut  oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII), sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB 

Padahal, kata Musa, berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit. 

"Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga," ujar Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024). 

Musa juga menjelaskan, bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

"Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat," ucapnya. 

Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, kata Musa, lahan tersebut diterlantarkan. 

"Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB," kata  Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini. 

"Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan guna pakai  atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara," imbuhnya. 

Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut. "Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?," ungkapnya.

Kata Musa, sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII. 

"Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggil polisi, untuk hari Jumat 26 Juli 2024)," katanya. 

Lanjut Musa, "Dan Insya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut," pungkas Sekertaris Fraksi PPP DPRD Lebak ini.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 4 Juli 2024, Rencana mediasi dan klarifikasi terkait tanah Tenjolaya Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, di Aula Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, gagal terlaksana.

Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan tidak hadirnya masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi tersebut atau Kuasanya, karena selama ini masyarakat selalu menggembor-gemborkan ingin memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII.

PT MII juga ingin mengetahui dasar hukum masyarakat yang mengklaim memiliki tanah yang mana telah dimiliki sejak 30 tahun dan telah terbit Sertifikat HGB.

Kata Jimi Siregar, PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau Kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan Klien, kami, diantaranya, penyetopan dan pengusiran Beko yang sedang bekerja di lahan PT MII, 4 villa pintunya dipalang dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah dan pengancaman / pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang  telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa.

Jimi Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut