PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Masyarakat Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dikenal dengan kesederhanaannya, kini tengah bergumul dengan masalah utang piutang.
Banyaknya bank keliling yang beroperasi di desa ini menjadi masalah yang harus diatasi. Hal ini diungkapkan oleh para perwakilan RW dalam kegiatan sharing session pada tanggal 17 Juli 2024.
"Permasalahan pada RW 06 dan 07 dengan adanya bank keliling atau bank emok sudah meresahkan warga di sini, terutama ibu-ibu. Banyak yang terjerat utang piutang dengan bank keliling. Maka, kami meminta solusi dan bantuan kepada adik-adik mahasiswa untuk memberikan pemahaman terkait pinjam-meminjam dalam pandangan Islam," ujar Pak Sahril, Kepala Dusun 3, yang mewakili warga RW 06 dan 07.
Selain bank emok, warga juga mengetahui adanya pinjaman online yang dalam prosesnya lebih memudahkan mereka. Kemudahan akses internet dan minimnya pengetahuan tentang keuangan membuat masyarakat desa rentan terjerat pinjaman online. Terbatasnya pilihan sumber pendapatan dan kebutuhan hidup yang terus meningkat juga menjadi faktor pendorong.
Dari hasil perundingan tersebut, KKN 40 UIN Banten memberikan ide untuk mengadakan kegiatan seminar keuangan dengan tema "Peminjaman Berbasis Syariah: Menyelaraskan Kebutuhan Masyarakat dengan Prinsip Fiqh Muamalah."
Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 25 Juli 2024, bertempat di Desa Bungurcopong dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan aparatur desa.
Seminar keuangan ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh pemateri yang berkompeten di bidang perbankan syariah dan muamalah. Antusiasme warga selama kegiatan ini menunjukkan semangat mereka dalam menangani permasalahan ini.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Bungurcopong, Marpudin, berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman bagi warga Desa Bungurcopong.
"Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap memberikan pemahaman dan solusi bagi Warga Desa Bungurcopong mengenai pinjam-meminjam berbasis syariah," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan seminar keuangan ini, KKN 40 UIN Banten berharap dapat memberikan solusi dan pemahaman mengenai pinjam-meminjam kepada warga Desa Bungurcopong. Peminjaman berbasis syariah juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan produk keuangan yang adil dan transparan.
Prinsip-prinsip seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan sewa-menyewa (ijarah) menjadi landasan utama dalam setiap transaksi. Dengan demikian, nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat finansial, tetapi juga merasa tenang karena transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Editor : U Suryana