SERANG, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Inspektorat Daerah Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024, Senin (12/8/2024). Sosialisasi secara virtual itu diikuti oleh ratusan kepala desa dan perangkat pemerintah desa.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan desa sebagai basis utama untuk menggiatkan antikorupsi. Sehingga diharapkan dengan desa yang bebas dari korupsi dapat menghantarkan Indonesia bebas dari korupsi.
“Tujuan pelaksanaan program giat ini adalah terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Fitri.
Dikatakan, terdapat 9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
“Selain itu, ada 5 indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” katanya.
Editor : U Suryana