LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku kerap mendapatkan informasi dan pengaduan adanya oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang terjerat kasus narkoba.
Warga masyarakat tersebut diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Lebak selatan seperti kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cihara, Panggarangan, dan wilayah lainnya.
“Modusnya diduga oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba Polres Lebak selalu memainkan cepu untuk mencari informasi masyarakat yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan heximer. Kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Musa, Minggu (18/8/2024) malam.
Lebih lanjut kata Musa, kurang dari 1x24 jam pemeriksaan mereka menyampaikan bahwa korban harus direhabilitasi ke BNN atau salah satu klinik yang ada di Jakarta.
“Biasanya itu disampaikan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan atau Kanit Narkoba setelah korban atau keluarganya melakukan komunikasi. Dari komunikasi itulah korban atau keluarga dilobi agar korban tidak direhab,” ujarnya.
Namun, keluarga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5-10 juta bagi pengguna obat tramadol atau heximer, dan untuk pengguna sabu diatas Rp 15 juta. “Bagi yang memberikan uang mereka bisa dikeluarkan langsung dan yang tidak otomatis dikirim ke rehabilitasi BNN Banten atau klinik di Jakarta,” jelas Musa.
Tak hanya itu, Musa juga punya dugaan kuat oknum polisi ada permainan dengan oknum klinik yang sudah bekerjasama untuk melakukan rehabilitasi setelah assesment sehingga tidak sedikit korban atau keluarganya yang memberikan uang kepada oknum pegawai klinik sehingga korban bisa di bawa pulang langsung.
“Saya sudah mengantongi puluhan korban pemerasan oknum polisi dan semuanya pemakai artinya korban yang seharusnya direhabilitasi atau dibina bukan malah dijadikan ajang mencari keuntungan oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba Polres Lebak,” tegas caleg terpilih Anggota DPRD Banten ini.
Musa mengaku miris, seharusnya dari para pemakai ini harusnya polisi bisa mengusut tuntas peredaran sabu dan obat-obatan terlarang dari hilir ke hulu, “Bukan malah sebaliknya membiarkan bandarnya, bahkan ada indikasi dilindungi. Ini kan dzalim namanya,” lanjut dia.
Hal itu yang kata Musa membuat peredaran narkoba di Lebak Selatan makin menjamur hingga masuk pada kalangan pelajaran SD, SMP, SMA terutama jenis obat tanpa izin edar yakni tramadol dan heximer.
Atas maraknya laporan dan informasi kepada dirinya perihal praktik-praktik tersebut, Musa mengatakan bakal membuat laporan ke Divisi Propam Polda Banten, dan meminta segera dilakukan pemeriksaan terhadap terduga oknum polisi tersebut.
“Saya mengutuk keras tindakan oknum polisi tersebut. Penyalahguna narkoba hanya dijadikan obyek pemerasan untuk mendapatkan uang. Saya minta Propam Polda Banten segera melakukan pemeriksaan berhadapan Kanit Narkoba Polres Lebak beserta anggotanya,” pungkas Musa.
Redaksi iNewsLebak mencoba melakukan klarifikasi kepada Kasatres Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, namun pesan elektronik WhatsApp dari redaksi belum direspon oleh yang bersangkutan hingga Minggu (18/8/2024) malam.
Demikian halnya dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten, Kanit Hartib AKP Basuki Rachmad saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum Polres Lebak juga belum merespon pesan WhatsApp dari redaksi.
Editor : U Suryana