PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) Unma Banten.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh perwakilan Forum Dosen ke Polres Pandeglang pada hari ini, dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf universitas, Kamis (5/9/2024).
Dalam pernyataan sikap tersebut Forum Dosen Unma yang disampaikan DR Ali Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan Unma dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Menurutnya, kisruh berawal dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.
"Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik," jelas DR Ali Nurdin perwakilan dosen Unma saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Menurut Ali Nurdin, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan PB Mathla’ul Anwar dan BPU serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut.
"Forum Dosen menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi," ungkapnya.
Senada, peserta aksi Forum Dosen lainnya, DR Asep Sahrudin juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dikatakan Asep, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma juga dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.
"Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan Unma tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif," ujar Asep Sahrudin.
Dalam hal ini Forum Dosen Unma berharap agar penyidik di Polres Pandeglang mempertimbangkan aspek-aspek objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Kami ingin kasus ini dilihat secara obyektif dan profesional, tentunya dengan menghentikan tindakan yang dapat merugikan reputasi akademik di Unma Banten secara keseluruhan," tegasnya.
Editor : U Suryana