LEBAK, iNewsLebak.id - Jumlah janda di Lebak ke depan akan melonjak ini setelah jumlah perceraian di Rangkasbitung meningkat tajam hingga September 2024. Data dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menunjukkan bahwa 83,6% gugatan cerai diajukan oleh istri, dengan judi online menjadi salah satu penyebab utama.
Hakim Gushairi mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengajak pemerintah serta tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
PA Rangkasbitung mencatat terdapat 1015 perkara gugatan perceraian pada Januari - September 2024. Kebanyakan yang melayangkan gugatan didominasi oleh kaum istri.
Dari 1015 perkara gugatan 83,6 persen atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami.
"Kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi Online, sekitar 6,52% perkara,"kata Gushairi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan. "Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yg disebabkan salah satunya suaminya judi online,"ungkapnya.
Karena itu, menurut Gushairi, PA Rangkasbitung juga mengajak untuk masyarakat menghindari praktik judi online. Selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.
"Pemerintah daerah dan pemuka masyrakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dari pasangan masing-masing,"tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta