LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga oknum pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) ilegal ditangkap tim gabungan Anggota Polairud Baharkam di Kampung Karekes, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi dari warga yang tak mau disebut namanya mengatakan penangkapan tersebut, Anggota Polairud Baharkam berhasil mengamankan beberapa barang bukti bersama terduga pelaku karyawan baby lobster atau BBL.
Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut, yang mana si pemilik barang tersebut telah berhasil diamankan, 7 pelaku terduga bersama baby lobster/BBL sebanyak 134 ribu ekor.
"Kuat dugaan Si Bos pemilik barang tersebut kini telah dilepaskan, saya berharap kepada bidang kelautan dan perikanan untuk selalu menegakkan hukum sesuai hukum di negeri ini, yang mana untuk selalu menindak para pelaku pengusaha diduga ilegal," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Diketahui dari penangkapan ada 7 terduga pelaku penyelundupan baby lobster ilegal berhasil diamankan Polairud Baharkam untuk ditindak lanjut sesuai UU yang berlaku di negeri ini.
Namun kuat dugaan adanya pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut, dari 7 terduga pelaku kini menjadi 6 terduga pelaku dan semuanya karyawan baby lobster.
Sementara, salah satu Anggota Polairud Pos Binuangeun membenarkan adanya penangkapan terhadap pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
"Itu yang nangkap KKP, informasinya Rangkasbitung, saya juga belum monitor, tapi memang warga Binuangeun," terangnya, Rabu (2/10/2024) pagi.
Ditanya siapa yang menangkap 7 orang diduga pelaku pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut, salah satu Anggota Pos Polairud Binuangeun menjelaskannya, "Mabes," singkatnya.
Editor : U Suryana