PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Tim Dosen Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB memberikan sosialisasi pengenalan PKKPRL untuk alat tangkap bagan dan wujud kepedulian Dosen IPB dalam mengawal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kegiatan sosialisasi PKKPRL tersebut bertempat di Balai Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (8/10/2024).
Usaha penangkapan ikan di Kecamatan Sumur didominasi oleh Alat Penangkapan ikan (API) bagan. Salah satu API bersifat statis yang menggunakan ruang laut, sehingga diperlukan perizinan berusaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebagai rezim hukum baru pasca UU Cipta Kerja, nelayan bagan baru mengetahui adanya kewajiban PKKPRL untuk nelayan bagan.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dan dihadiri oleh perwakilan aparatur pemerintah Desa Sumberjaya, Kertajaya, dan Tamanjaya dan perwakilan masing-masing tiga desa di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Akhmad Solihin selaku ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB yang juga putra daerah Sumur mengungkapkan, bahwa kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk nelayan bagan merupakan amanat dari UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, sehingga setiap pemilik nelayan bagan wajib memilikinya.
"Hal ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum usaha penangkapan ikan, akan tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya ditata pemerintah pusat maupun daerah," ujar Solihin.
Solihin juga mengatakan, pemetaan lokasi penangkapan nelayan bagan ini bertujuan untuk menghasilkan blok area tangkapan, dan meminimalisir konflik dengan pengguna ruang laut yang sama.
Ia juga mengingatkan, bahwa wilayah tangkapan nelayan Sumur dihadapkan pada alokasi ruang perikanan budidaya, pencadangan taman wisata di gugus pulau, dan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Hasil sosialisasi dan pemetaan bersama nelayan mengungkapkan bahwa pada musim paceklik dan angin kencang, nelayan bagan memasuki perairan TNUK untuk berlindung," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Bay Adam Hasim, menjelaskan aturan pemanfaatan ruang laut.
"Berdasarkan UU Nomor 6/2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, yang akan dituangkan dalam PKKPRL," ujarnya.
Bay Adam menjelaskan bahwa penerapan PKKPRL untuk API bagan memerlukan pendekatan tersendiri, karena sifat bagan yang ternyata tidak selalu menetap melainkan berpindah-pindah sesuai musim tangkapan. Selain itu skala usaha pemilik bagan umumnya adalah para pemodal besar.
"Itulah sebabnya API bagan harus dikelola dengan pendekatan penzonasian pada suatu kawasan, seperti bagan-bagan di Kecamatan Sumur," terangnya.
Acara bimbingan teknis (Bimtek) ini disampaikan dalam bentuk sosialisasi ketentuan peraturan perundangan, pemetaan partisipatif untuk delineasi wilayah tangkapan bagan di Kecamatan Sumur.
Identifikasi skala usaha perikanan bagan yang dilaksanakan oleh kelompok Dospulkam IPB dari Departemen PSP FPIK IPB, yaitu Akhmad Solihin, Darmawan, Fedi Sondita, Vita Rumanti dan Prihatin Ika Wahyuningrum
Pada sesi penutupan, Bay Adam Hasyim meminta kepada nelayan bagan di Sumur untuk membentuk kelompok dalam mengusulkan PKKPRL.
"Pengajuan PKKPRL nelayan bagan sebaiknya dilakukan secara berkelompok, sehingga memudahkan dalam pendampingan fasilitasi perizinan dan monitoring pelaksanaan," pungkas Kabid DKP Banten yang juga alumni FPIK IPB.
Editor : U Suryana