"Jembatan sementara yang ada hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua, itupun tidak memenuhi standar keselamatan," tegas Mamik.
Lebih lanjut, Mamik menyatakan bahwa pihaknya mendukung pembangunan jembatan, tetapi menuntut agar kepentingan masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat juga diperhatikan.
"Kami mendukung pembangunan ini, tapi diperhatikan juga masyarakat yang menggunakan roda empat untuk kegiatan sehari-hari," tambahnya.
M. Kurdi, koordinator lapangan (korlap) aksi, juga menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PUPR, Irvan Suyatupika, terkait kerugian yang dialami masyarakat akibat terputusnya akses transportasi selama jembatan dibangun.
Kurdi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor : U Suryana