get app
inews
Aa Read Next : Usut Tuntas Aktor Intelektual Demo di Lebak, Aktivis Ancam Lapor Mabes Polri dan Datangi DPP PDIP

HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:00 WIB
header img
HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster asal Lebak, usai mediasi dengan DKP Provinsi Banten, di Serang, Kamis, 24 Oktober 2024 / foto: istimewa

Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha (jodang tanam, bangkrak dan jaring rampus dilakukan pembagian zona penangkapan dengan ketentuan sebagai berikut:

Zona dengan kedalaman 0 hingga 10 depa untuk pelaku nelayan jodang tanam; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Setiap pelaku usaha pemilik kuota penangkapan dibatasi jumlah jodang dalam satu rangkaian 20 pocongan/gantungan.

Zona dengan kedalaman 10 hingga 15 depa untuk pelaku nelayan bangkrak; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Pelaku Usaha bangkrak harus melakukan pendaftaran ulang jumlah bangkrak yang dimiliki ke kantor UPT TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (Gedung SEKAYAMARITIM).

Zona dengan kedalaman diatas 15 depa untuk pelaku nelayan jaring rampus; Memiliki dokumen perizinan lengkap (PAs Kecil dan Buku Kapal Perikanan) ke Dinas perikanan Provinsi Banten.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut