Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha (jodang tanam, bangkrak dan jaring rampus dilakukan pembagian zona penangkapan dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona dengan kedalaman 0 hingga 10 depa untuk pelaku nelayan jodang tanam; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Setiap pelaku usaha pemilik kuota penangkapan dibatasi jumlah jodang dalam satu rangkaian 20 pocongan/gantungan.
Zona dengan kedalaman 10 hingga 15 depa untuk pelaku nelayan bangkrak; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Pelaku Usaha bangkrak harus melakukan pendaftaran ulang jumlah bangkrak yang dimiliki ke kantor UPT TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (Gedung SEKAYAMARITIM).
Zona dengan kedalaman diatas 15 depa untuk pelaku nelayan jaring rampus; Memiliki dokumen perizinan lengkap (PAs Kecil dan Buku Kapal Perikanan) ke Dinas perikanan Provinsi Banten.
Editor : U Suryana