LEBAK, iNewsLebak.id – Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Mata Dewa) turut mengawal dan mendampingi puluhan petani Tenjolaya, Kabupaten Lebak, Banten untuk mendapatkan kembali lahan garapannya.
Hadir dalam Rapat Dengar Penadapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Ketua Korpus Mata Dewa Repi Rizali mendesak Pemerintah untuk tidak memperpanjang HGB PT MII.
“Bagaimana para petani bisa melanjutkan hidup jika tanahnya saja dirampas. Jika dengan memberikan perpanjangan HGB membuat masyarakat sejahtera dan bisa makan, silahkan lakukan,” tegas Repi.
Mahasiswa asli Kecamatan Wanasalam ini juga minta tindakan-tindakan intimidasi kepada petani tidak lagi dilakukan. “Intimidasi itu benar-benar dirasakan bagi yang mengalaminya, yang melakukan bisa saja menganggap itu hal yang biasa,” ungkap Repi.
Untuk itu, mahasiswa S2 jurusan sosiologi ini meminta ketegasan pemerintah untuk tidak memperpanjang HGB PT MII, sehingga masyarakat petani di Tenjolaya bisa kembali mencari nafkah.
“Sejak puluhan tahun mereka menggarap lahan tersebut, tiba-tiba diakui sebagai lahan HGB PT MII. Kini terjadi konflik, padahal jelas setelah HGB habis itu kembali ke Negara, sesuai amanat UU gunakan untuk hajat hidup rakyat,” kata Repi usai RDP.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani Penggarap Tenjolaya (PPT), pada Kamis (28/11/2024) pagi. Hadir dalam rapat diantaranya petani Tenjolaya, PT MII, Camat Wanasalam, Skdes Sukatani, dan BPN Lebak.
Dalam RDP tersebut, puluhan petani meminta kejelasan terkait masa berlaku Sertifikat HGB PT MII. Karena di lahan seluas 119 hektar tersebut, puluhan warga yang bergantung hidupnya pada pertanian kini tak lagi bisa menggarap lahan.
“Sejak November 2023 lalu, kami tidak lagi bisa menggarap lahan. Padahal untuk menghidupi keluarga bergantung pada hasil pertanian. Kami minta kejelasan terkait status lahan tersebut,” ujar salah satu petani Mian sebelum RDP.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Bangbang dari Fraksi Gerindra, BPN Lebak menjelaskan bahwa Sertifikat HGB PT MII telah habis sejak bulan Januari 2024 lalu. Dan berkas perpanjangan HGB belum sampai ke BPN.
“Berdasarkan data, SHGB PT MII habis masa berlakunya sejak Januari 2024. Saya dapat tembusan bahwa akan diperpanjang. Namun berkasnya belum sampai ke BPN,” kata Aan Rosmana, Kapala Kantah ATR/BPN Lebak.
Sementara itu, PT MII yang diwakili oleh kuasa hukum Jimi Siregar, menjelaskan bahwa PT MII telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak setiap tahun. Dan intimidasi terhadap petani dibantah oleh Jimi.
“PT MII taat bayar pajak sampai tahun 2024. Dan kami telah mengajukan perpanjangan HGB. Untuk tuduhan intimidasi atau apa tidak benar itu,” tegas Jimi.
Editor : Lazarus Sandy