LEBAK, iNewsLebak.id - Judol atau judi online merupakan kegiatan yang merugikan diri sendiri bahkan bisa berdampak bagi orang lain. Judi Online di Indonesia seakan sudah menjamur dan menjadi virus yang menempel di masyarakat Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pengguna judi online di Indonesia per Juli 2024 mencapai 4 juta masyarakat Indonesia terpapar oleh virus judi online.
Hal tersebut diperparah oleh fakta bahwa 80.000 orang atau 2% dari angka tersebut merupakan anak-anak di bawah 10 tahun. Selanjutnya, data menunjukan 11% adalah pemain berumur 10 sampai dengan 20 tahun atau sekitar 440.000 orang.
Kemudian, usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Pemain didominasi oleh masyarakat berusia 30 hingga 50 tahun sebesar 40% atau kurang lebih menyentuh angka 1.640.000 pemain. Kemudian, pemain di atas 50 tahun sekitar 1.350.000 atau 34%.
Editor : Imam Rachmawan