get app
inews
Aa Text
Read Next : Jika Kabupaten Cilangkahan Terbentuk, Berapa Sih Jumlah Anggota DPRD-nya?

Aktivis DOB Gelar Diskusi dengan KPU Lebak, Bicara Komposisi DPRD Cilangkahan

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:31 WIB
header img
Aktivis DOB Cilangkahan foto bersama KPU Lebak usai diskusi / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Aktivis Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan menggelar diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Selasa (15/1/2025) siang bertempat di Kafe KPU, Jl Abdi Negara No.8 Rangkasbitung.

Diskusi yang digagas oleh aktivis Banten yang juga putra daerah asli Lebak Selatan Ocit Abdurrosyd Siddiq ini membahas seputar rencana pemekaran wilayah Kabupaten Cilangkahan dan impact-nya pada lembaga legislatif.

Selain Ocit, hadir lima orang aktivis DOB Cilangkahan yang terdiri dari Gen-z, tokoh partai, hingga jurnalis. Sedangkan pihak KPU hadir langsung Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, dan Anggota KPU Lebak Divisi Data dan Informasi Agus Sugama.

Dalam paparannya, Ocit mewakili aktivis mengatakan tema yang dibahas hanya sebagai bahan diskusi saja, bukan sebagai tahapan persiapan jelang pemekaran wilayah DOB Cilangkahan.

“Kami datang hanya sekedar untuk berdiskusi dengan KPU, menambah pengetahuan saja. Kalau untuk tahapan pemekaran wilayah itu kewenangan pusat, anggap saja obrolan santai tapi mudah-mudahan menambah ilmu bagi kita semua,” ucap Ocit.

Kata Ocit, imbas dari pemekaran wilayah pasti akan berdampak pada aspek sosial, budaya, hingga tata pemerintahan. Akan ada pemerintahan daerah baru, bahkan legislator yang baru juga.

“Tema yang akan kita diskusikan soal pengisian anggota DPRD jika memang Kabupaten Cilangkahan dimekarkan. Apakah KPU memiliki regulasi yang mengatur soal ini, dan bagaimana teknisnya, ini yang akan kita diskusikan dengan KPU,” ujarnya.

Karena menurut Ocit, jika terjadi pemekaran wilayah, anggota DPRD yang berasal dari wilayah yang akan dimekarkan, dan mereka masih duduk di Kabupaten induk, maka mereka akan mewakili suara rakyat yang mana.

“Ada sedikitnya 15 kursi DPRD di 2 dapil, yakni dapil 4 dan 5. Jika Kabupaten Cilangkahan jadi, apa mereka tetap di Kabupaten Lebak atau diboyong semua ke Cilangkahan. Atau DPRD Cilangkahan dibentuk yang baru,” ungkap Ocit.

Jia mengacu pada Undang-Undang, tambah Ocit, berdasarkan taksiran jumlah penduduk di wilayah Cilangkahan yakni diatas 500 ribu jiwa, maka jumlah anggota DPRD-nya akan berjumlah 45 orang.

“Demikian juga Kabupaten Lebak akan berimbas jika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, jumlah penduduknya akan berkurang juga. Sama-sama akan mendapat jatah kursi DPRD sebanyak 45 orang,” jelas Ocit.

Beberapa analisa mengemuka dalam diskusi, diantaranya jika 15 anggota DPRD Lebak asal Dapil 4 dan 5 diboyong ke Kabupaten Cilangkahan, maka akan terjadi penyortiran ulang hasil Pileg 2024 untuk mengisi kekurangan 30 anggota DPRD Cilangkahan.

Akibatnya, jumlah anggota DPRD Lebak akan berkurang 15 dari 50 kursi menjadi 35 kursi saja. Untuk menutup agar genap menjadi 45 kursi, maka diperlukan juga sortir ulang hasil Pemilu Legislatif 2024 mengisi kekurangan 10 kursi DPRD Lebak.

“Ini baru analisa-analisa saja. Sepenuhnya soal teknis tata pemerintahan Daerah Otonomi Baru kewenangan pusat. Anggap saja ini cah-cahan para aktivis,” celoteh Ocit, disambut tawa peserta diskusi.

Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini menjelaskan bahwa KPU belum memiliki regulasi terkait pemekaran wilayah. Ia menyebut jika memang DOB Cilangkahan dimekarkan, maka KPU menunggu arahan DPR, DPD, dan Kemendagri.

“Bicara pemekaran wilayah itu bicara jangkauan wilayah. Kami belum punya regulasi soal itu. Kalau kita melihat pengalaman di Kota Serang dan Tangsel, wilayah tersebut merupakan dapil utuh. Kalau di Cilangkahan ada 2 dapil plus satu Kecamatan yakni Banjarsari,” jelas Dewi.

Oleh karena itu, KPU Lebak, kata Dewi belum bisa memberikan satu gambaran pasti soal komposisi DPRD di Daerah Otonomi Baru. “Perlu melihat data penduduk terbaru, dan lagi-lagi PKPU-nya. Bisa saja membentuk dapil baru, tapi perlu feasibility study,” ucapnya.

“Jika membentuk daerah pemilihan baru, apakah menggunakan metode arah jarum jam, misal dimulai dari Kecamatan Cilograng, Bayah, jadi satu dapil. Lantas Kecamatan Cibeber dan Panggarangan. Malingping jadi satu dapil karena penduduknya banyak. Nah itu kita belum punya regulasinya. Kami KPU hanya user saja, menunggu kesemua-muanya dari pusat,” pungkas Dewi.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut