get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestapa Petani Sukatani vs PT MII : Cemas dan Takut Usai Alat Berat Merangsek Lahan Garapan

Menteri ATR Temukan Penerbitan 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:00 WIB
header img
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang.

Dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan baru-baru ini, kementerian menemukan bahwa terdapat 266 sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk area pagar laut, yang ternyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," ucap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Pihak terkait belum dapat memberikan rincian mengenai luas area yang tercantum dalam masing-masing dari 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan antara tahun 2022 dan 2023. Informasi mengenai luas area yang berada di dalam atau di luar garis pantai juga belum dapat dipastikan.

“Nah, ini kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja 2 hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu kan butuh waktu. Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang," ujarnya.

Jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan saat ini, yakni 266 sertifikat, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil penelusuran awal. Sebelumnya, pada tahap awal penelusuran, tercatat ada 263 bidang sertifikat HGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

Rincian kepemilikan sertifikat awal meliputi 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sisanya 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memutuskan untuk mencabut status penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Keputusan pencabutan status penerbitan sertifikat tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap batas daratan dan garis pantai yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir utara. 

Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dan materiil dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," katanya.

Nusron menjelaskan bahwa ke-266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut telah diverifikasi dan dicocokkan dengan data peta yang ada.

Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sertifikat tersebut mencantumkan lokasi yang berada di luar garis pantai. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang bertanggung jawab.

 

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut