Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Banten Minta DKP Awasi Wilayah Laut Provinsi Banten Secara Optimal
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR/BPN Tindak Tegas Delapan Pejabat Buntut Pagar Laut: Enam Dipecat, Dua Disanksi Berat

Jum'at, 31 Januari 2025 | 12:45 WIB
  • author Abi Rama Wicaksono
Menteri ATR/BPN Tindak Tegas Delapan Pejabat Buntut Pagar Laut: Enam Dipecat, Dua Disanksi Berat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja DPR RI Komisi II. (Foto: Youtube/DPR RI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menindak tegas para pemegang jabatan yang diduga terlibat kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada Kamis (30/01/2025).

“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya (pejabat terkait), kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dikutip dari siaran Youtube DPR RI, Kamis (30/01).

Para pejabat yang dipecat diduga kuat terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Nusron menyampaikan nama-nama pejabat tersebut kepada publik. Namun, Identitas lengkap dari delapan pejabat yang dicopot tidak diungkapkan oleh Nusron, ia hanya memberikan inisial mereka yang terkena sanksi.

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut