“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” lanjut Nusron.
Menteri ATR/BPN Sudah Lakukan Pemantauan
Sebelumnya, pada Jumat (24/01), Nusron melakukan inspeksi langsung ke area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk meninjau lokasi SHGB dan SHM milik salah satu perusahaan.
Dalam kunjungannya ke lokasi, Nusron yang didampingi Kades Kohod, Arsin, mengumumkan pembatalan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Pengumuman ini sempat diwarnai perdebatan antara Nusron dan Arsin.
Nusron juga menyampaikan, bahwa perdebatan itu disebabkan pada pernyataan Kades Arsin yang mengatakan jika dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup oleh air laut setelah terkena abrasi.
Meski begitu, Nusron tetap membatalkan SHGB itu dengan membantah argumen Kades bahwa kondisi terkini yang dilihat sudah tidak ada tanah di tempat tersebut.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada wartawan.
Editor : Imam Rachmawan