LEBAK, iNewsLebak.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menindak tegas para pemegang jabatan yang diduga terlibat kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada Kamis (30/01/2025).
“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya (pejabat terkait), kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dikutip dari siaran Youtube DPR RI, Kamis (30/01).
Para pejabat yang dipecat diduga kuat terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron menyampaikan nama-nama pejabat tersebut kepada publik. Namun, Identitas lengkap dari delapan pejabat yang dicopot tidak diungkapkan oleh Nusron, ia hanya memberikan inisial mereka yang terkena sanksi.
“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut, kami hanya sebut inisial,” lanjutnya.
Berikut inisial nama pejabat yang dipecat dan diberikan sanksi berat;
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (pada masa itu),
- SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,
- ET, mantan kepala Survey dan Pemetaan,
- WS, Ketua Panitia A,
- YS, Ketua Panitia A,
- NS, Panitia A,
- LM, mantan Kepala Survey dan Pemetaan (setelah ET), dan
- KA, mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
Nusron juga menyampaikan, bahwa nama-nama tersebut tinggal menunggu proses peng-SK-an untuk ditarik dari jabatannya masing-masing.
“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” lanjut Nusron.
Menteri ATR/BPN Sudah Lakukan Pemantauan
Sebelumnya, pada Jumat (24/01), Nusron melakukan inspeksi langsung ke area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk meninjau lokasi SHGB dan SHM milik salah satu perusahaan.
Dalam kunjungannya ke lokasi, Nusron yang didampingi Kades Kohod, Arsin, mengumumkan pembatalan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Pengumuman ini sempat diwarnai perdebatan antara Nusron dan Arsin.
Nusron juga menyampaikan, bahwa perdebatan itu disebabkan pada pernyataan Kades Arsin yang mengatakan jika dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup oleh air laut setelah terkena abrasi.
Meski begitu, Nusron tetap membatalkan SHGB itu dengan membantah argumen Kades bahwa kondisi terkini yang dilihat sudah tidak ada tanah di tempat tersebut.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada wartawan.
Editor : Imam Rachmawan