get app
inews
Aa Text
Read Next : Langgar Etik Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat DKPP, Anggota DPR PDIP Bakal Kena PAW?

Masih Berpolemik, Komisi I DPRD Lebak Juned Soroti Rapat Pembahasan PKKPR PT MII untuk Tambak Udang

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:08 WIB
header img
Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Juned / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Juned, soroti terkait rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Malingping Indah Internasional (PT.MII), bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak, pada Jumat 24 Januari 2025, tidak melibatkan kehadiran Komisi I DPRD Lebak.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Sekda Lebak, Budi Santoso, dengan surat Nomor B.500.16.7.2/11-Ekbang/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025, mengundang 20 unsur OPD dan 1 orang tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga. Rapat tersebut membahas permohonan PT.MII atas rencana penggunaan lahan seluas 119,5 hektar di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, untuk kegiatan budidaya tambak udang.

“Rencana kegiatan PT.MII dalam tahap pengkajian Komisi I DPRD Lebak sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Sidang DPRD Lebak pada Kamis 28 November 2024 lalu. Dalam RDP hadir sekitar 56 orang petani, perwakilan PT.MII, unsur pejabat Kantor ATR/BPN Lebak, Camat Wanasalam dan Pemdes Sukatani serta pihak terkait,” kata Juned politisi PKB, Sabtu 25 Januari 2025 sore.

Komisi I DPRD Lebak perlu mengetahui secara jelas atas rencana pemanfaatan lahan seluas 119,5 hektar yang diajukan PT MII, karena di  Blok Tenjolaya terdapat persoalan tanah garapan warga sebagai mata pencaharian yang sudah digarap sejak tahun 1970-an,” tegas Juned.

Dalam RDP pada akhir November 2024 lalu,  mengemuka, bahwa lahan  seluas 119,5 hektar sebelumnya telah terbit Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 Tanggal 21 Januari 1994, Luas 119,5 hektar,  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1498/HGB/BPN/1993 Tanggal 21 Desember 1993 atas nama PT. Malingping Indah Internasional (PT.MII). SHGB tersebut  masa berlakunya sudah habis pada Januari 2024.

Namun, sejak  terbitnya SHGB PT MII tidak melakukan kegiatan sesuai izin, yaitu untuk Pariwisata. Sementara, masyarakat setempat telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian keluarga. Konflik muncul ketika pada akhir tahun 2023, PT MII mulai membangun empat villa di Blok Tenjolaya. Sejak itulah para petani mulai terusik.

“Pada saat RDP  kuasa  hukum PT.MII, Jimmy Siregar SH, menyampaikan bahwa PT.MII  akan mengajukan permohonan perpanjangan atas lahan tersebut dan berubah menjadi permohonan Hak Guna Usaha (HGU)  untuk pengembangan ketahanan pangan. Tapi,  dalam undangan rapat pembahasan PKKPR pada Jumat 24 Januari 2025  berubah menjadi Budidaya Tambak Udang,”kata Juned.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sepekan kemudian setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) melakukan peninjauan ke lokasi di Blok Tenjolaya dan melakukan audiensi dengan para petani penggarap.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut