LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten meraih nilai 91,8 atas keberhasilannya dalam menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.
Capaian ini mencerminkan komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat strategi pencegahan korupsi dan penegakan integritas di lingkungan pemerintahan.
Hasil evaluasi perkembangan implementasi PPG KPK RI tahun 2024 yang dirilis pada (24/01/2025) ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama seluruh pegawai yang berkomitmen terhadap integritas dalam pelayanan publik.
“Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik,” ujar Fitri.
Nilai 91,8 yang diperoleh Pemprov Banten adalah hasil kolaborasi seluruh pegawai yang berkomitmen dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa penilaian terhadap pemantauan dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada beberapa aspek, termasuk perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar indikator dalam evaluasi tersebut menunjukkan hasil yang sangat baik, meskipun ada beberapa aspek lain yang masih perlu ditingkatkan.
“Beberapa aspek penilaian ada yang harus ditingkatkan sedikit. Namun, mayoritas mendapatkan nilai sempurna sehingga total nilai Implementasi PPG di tahun 2024 adalah 91,8,” jelasnya.
KPK juga meluncurkan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk memudahkan pelaporan gratifikasi oleh masyarakat dan pegawai pemerintah. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan gratifikasi.
“Aplikasi ini juga memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka, untuk menggunakan aplikasi GOL, pelapor hanya perlu mengunduh dan menginstal aplikasi, kemudian membuat akun dan mengisi data laporan. Setelah itu, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung dan mengirimkan laporan kepada KPK,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, KPK RI memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas pencapaian skor yang melebihi rata-rata. KPK juga mengapresiasi partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Banten dalam pelaksanaan program pengendalian gratifikasi.
UPG Pemprov Banten diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan upaya dalam menciptakan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam melakukan pengendalian gratifikasi.
Editor : Imam Rachmawan