LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam langkah yang mengejutkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai tanggal 1 Februari 2025.
Gas LPG 3 kg yang dikenal dengan sebutan "tabung hijau", merupakan bahan bakar yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama untuk kebutuhan rumah tangga.
Namun, selama bertahun-tahun, banyak laporan mengenai subsidi, di mana tabung ini dijual oleh pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi gas sulit mendapatkannya.
Nantinya, pembelian gas melon hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli gas melon dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, penataan penjualan gas LPG 3 kg ini akan menghilangkan pengecer. Hal ini dikarenakan semua penjualan akan dialihkan ke pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membeli gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi penjualan gas LPG 3 kg. Syaratnya cukup mudah, yaitu hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, sekaligus memberikan kesempatan bagi pengecer untuk tetap berpartisipasi dalam penyaluran gas bersubsidi ini.
"Jadi ini kan seluruh (pengecer) Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.
Yuliot memberikan waktu selama satu bulan bagi para pengecer gas LPG 3 kg untuk mendaftarkan usaha mereka menjadi pangkalan resmi. Bagi pengecer yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), disarankan untuk segera mendaftar dan membuatnya agar dapat memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi.
Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
"Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply," jelas Yuliot.
Editor : Imam Rachmawan