Komisi IV DPRD Banten dan Dinas ESDM Banten Sidak Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/8dca3_sidak.jpg)
LEBAK, iNewsLebak.id - Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (04/02/2025).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sebelumnya dilakukan, keluhan tersebut berupa dampak buruk dari aktivitas galian Ilegal tersebut.
Dalam Sidak ini, Anggota Komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra didampingi Rombongan Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Banten, Anggota DPRD Banten Rahmat Hidayat dari Fraksi NasDem, Mahpudin dari Fraksi Demokrat, dan Ishak Sidik dari Fraksi PAN.
"Kami menindak keluhan masyarakat, dan memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak akibat aktivitas ini, potensi longsor sangat tinggi, serta infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut," ujar Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra.
Ade juga menyatakan, pihaknya telah mendapatkan data dan informasi serta fakta di wilayah Desa Mekarsari terkait polemik Galian ilegal yang terjadi.
"Kami sudah mengumpulkan data dan poin apa saja yang harus ditindak, dan kami juga sudah kordinasi dan meminta Satpol PP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti keputusan pada hari ini," kata Ade Hidayat.
Ade menambahkan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, Kecamatan Rangkasbitung tidak termasuk dalam kawasan pertambangan.
"Kami juga minta adanya penegakan Peraturan Daerah dan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi polemik yang terjadi di Desa Mekarsari," ungkapnya.
DPRD Banten yang didampingi Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan galian tersebut benar-benar ditutup secara permanen.
Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Banten, Dedi Hidayat, saat ditemui di lokasi galian tanah, menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018.
"Tidak ada toleransi ya, menurut saya ini kelalaian semua pihak karena memang kalau melihat dari kronologisnya ini sudah terjadi pada tahun 2018, artinya masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin tidak diatur dalam undang-undang minerba," bebernya.
Editor : U Suryana