get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Siap Kawal Progam MBG, Karoops: Pastikan Program ini Tepat Sasaran

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Akan Naik, Begini Penjelasannya

Senin, 10 Februari 2025 | 13:00 WIB
header img
Budi Gunadi Sadikin Mentri Kesehatan. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Budi Gunadi Sadikin Mentri Kesehatan mengatakan bahwa penyesuaian tarif BPJS kesehatan kemungkinan akan diterapkan tahun depan. Rencana penyesuaian tarif BPJS ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan masih dimatangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Budi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kondisi keuangan BPJS Kesehatan diprediksi tetap stabil hingga 2025. Meskipun begitu, penyesuaian tarif tetap direncanakan untuk dilakukan pada 2026.

"Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif," kata Budi kepada wartawan di Istana Presiden, pada Kamis, (05/02/2025).

Meski begitu, Menteri Kesehatan belum dapat menentukan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ia mengaku butuh waktu untuk membahas rencana tersebut karena perlu pembicaraan dengan Menkeu.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani)," kata Budi.

Namun, penyesuaian iuran BPJS tersebut tidak berkaitan dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS, yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3, masih dalam tahap evaluasi hingga 30 Juni 2025.

"Nggak ada hubungannya sama KRIS." kata Budi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan telah resmi diundangkan pada 6 Mei 2020.

Rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I: Rp 150.000, turun dari sebelumnya Rp 160.000.
  • Kelas II: Rp 100.000, lebih rendah dari tarif sebelumnya Rp 110.000.
  • Kelas III: Rp 25.500 setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sebelumnya Rp 42.000 yang seluruhnya ditanggung peserta.

Sedangkan untuk tahun 2021 hingga 2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35.000, sementara selisih Rp 7.000 dari tarif Rp 42.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta yang berstatus aktif. 

Bagian iuran peserta sebesar Rp 35.000 ini dapat dibayarkan sebagian atau sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut