get app
inews
Aa Text
Read Next : Iuran BPJS Kesehatan 2026 Akan Naik, Begini Penjelasannya

DKP Banten Siap Berikan Data Bantu Penyidikan Pagar Laut 30 Km

Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB
header img
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap pengusutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan, pihaknya siap memberikan data kepada penegak hukum untuk mengungkap oknum di balik pemagaran kawasan pantai sepanjang 30,16 km.

"Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan," kata Eli saat dikonfirmasi di Tangerang, Minggu (9/2/2025).

Dia menyatakan sejak penyelidikan dimulai pihaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, dan kepolisian telah berkoordinasi secara aktif .

Ia menambahkan, koordinasi tersebut meliputi hal terkait sejumlah pejabat daerah yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan pemilik pagar laut tersebut.

"Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua," tuturnya.

Eli mengungkapkan, sampai saat ini, penyelidikan telah melewati setiap tahap proses sejak awal isu ini mencuat. Proses pengusutan kasus ini melibatkan berbagai aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, pihaknya akan menunggu dan mendukung setiap aspek dari proses investigasi yang sedang berlangsung. 

"Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan," ujar dia.

Sementara itu, proses pembongkaran pagar bambu di laut Tangerang masih terus berlanjut, dengan 21,8 kilometer dari total 30,16 kilometer pagar laut telah berhasil dicabut oleh tim gabungan.

"Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik," harap dia.

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Melalui Polisi Khusus PWP3K, KKP sedang memeriksa enam perangkat desa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menegakkan sanksi administratif atas potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

KKP telah memanggil dan memeriksa enam perangkat desa terkait kasus pagar laut, meliputi kepala desa dari Karang Serang, Kronjo, Tanjung Pasir, Ketapang, Lontar, serta sekretaris desa dari Kohod.

Sementara itu, seorang mandor berinisial M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut mangkir dari panggilan dan sedang dalam pencarian.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

Setelah gelar perkara, status perkara pagar laut di Tangerang ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik.

Penyidik ​​Bareskrim Polri telah memeriksa lima saksi, termasuk perwakilan dari KJSB Raden Lukman, Kementerian ATR/BPN (dua orang), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap 10 dari 263 dokumen penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diberikan Kementerian ATR/BPN.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut