get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya Disini!

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Disini yang Perlu Kamu Siapkan!

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB
header img
Ilustrasi Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 segera dibuka, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan. Program ini terbuka bagi lulusan 2023, 2024, dan 2025 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.  

Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bisa menjadi solusi. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah diumumkan dan akan segera dibuka. Agar tidak ketinggalan, penting untuk mengetahui jadwal pendaftaran, syarat, serta tahapan seleksi yang harus dilalui.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 Simak informasi lengkap mengenai persiapan dan tahapan seleksi agar tidak ketinggalan kesempatan ini!

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah diumumkan, memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2025 melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.


Ilustrasi Jadwal KIP Kuliah 2025. (Foto: Istimewa)

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dan Dokumen yang Dipersiapkan

Sebelum mendaftar, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut kriteria yang harus dipenuhi setelah mengetahui jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.

Berasal dari keluarga kurang mampu, dengan bukti salah satu dari dokumen berikut:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah
  • Mempunyai prestasi akademik yang baik dan diterima di perguruan tinggi dengan program studi berakreditasi A atau B.
  • Pada kondisi tertentu, prodi dengan akreditasi C juga bisa dipertimbangkan.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

    Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut