get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Rp35 Juta Disimpan dalam Bagasi Motor Hilang, Terparkir Depan Warung Bakso Pasar Malingping

Desa Malingping Selatan Vs Dishub Lebak Rebutan Lahan Parkir Pasar Malingping

Sabtu, 15 Februari 2025 | 05:02 WIB
header img
Desa Malingping Selatan Vs Dishub Lebak Rebutan Lahan Parkir Pasar Malingping / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, versus (Vs) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak memperebutkan pengelolaan lahan parkir di Pasar Tradisional Malingping.

Hal tersebut dibenarkan dan dijelaskan oleh Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi, kepada wartawan.

"Kita juga tidak mengerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerjasama dengan Dishub Lebak untuk mengelola parkir Pasar Malingping, waktu itu jaman Pak Rusito. Kita MoU dengan Dishub, BUMDes sebagai pengelola, lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja. Namun 3 tahun ke belakang kita selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak," ujar Kades Malingping Selatan, dikantornya Kamis 13 Februari 2025.

Ditempat yang sama, Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan, Pipin Tohidin menyesalkan perseteruan tersebut. Menurutnya BUMDes Malingping Selatan merintis dari awal parkiran Pasar Malingping, lalu setelah berjalan dengan seenaknya pihak Dishub Lebak secara sepihak menargetkan, menentukan bahkan merebut melalui pihak ketiga atau CV.

"Kita sebagai perintis sangat tidak enak dengan cara seperti ini. Kalau kita di BUMDes, ada pemberdayaan masyarakat dengan memperkerjakan putra daerah, lalu ada PADes yang masuk juga masuk ke PAD Kabupaten Lebak melalui setoran ke pihak Dishub. Tapi ini pihak Dishub seperti mengutamakan Profit, apalagi jika dipegang pihak ketiga seperti CV." Ungkapnya.

Terpisah, Kadishub Lebak, Rully Edward, saat dikonfirmasi mengenai oper alih pengelolaan parkir dari BUMDes ke pihak ketiga, menjawab hal tersebut hasil lelang.

"Bukan diover alih tapi hasil pelelangan pengelolaan parkir tahun 2025," jawabnya, Jumat (14/022025) melalui WhatsApp messenger.

Dipertanyakan kembali mengenai kenapa BUMDes tidak ikut lelang, siapa CV pemenang lelang dan bagaimana dengan juru parkir yang sudah berjalan, Rully menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.

"Bumdes tidak mencapai target PAD 2024 jadi tidak berhak untuk mengikuti lelang tahun 2025. Juru parkir yang sudah berjalan harus tetap diberdayakan karena sudah teregristasi di dinas. Pemenangnya saya lupa karena saya sedang rapat di Pemda," jelasnya.

Sementara itu, BPD Malingping Selatan, Yayat Nurwan Kosasih, menyayangkan pihak Dishub secara sepihak menentukan dan memutuskan, menurutnya hal ini harusnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama.

"Cara Dishub seperti ini sangat tidak elok, seperti langsung merebut pengelolaan lahan parkir. Jangan atas dasar peningkatan PAD lalu seperti ini, masih banyak sektor lain bukan dari parkir saja. Itu bangunan hanggar yang di Simpang Malingping oleh Dishub Lebak bukan penghamburan anggaran, miliaran dibangun tapi tidak digunakan, kalau digunakan untuk uji KIR kan bisa untuk menambah PAD." Katanya.

"Hargai dong Desa sebagai pemerintah terbawah, harusnya Dishub mendukung BUMDes yang sama mempunyai badan hukum seperti CV, diperkuat dengan Perdes juga sebagai perintis. Berbicara Dishub melaksanakan lelang, saya mau tahu lelangnya kapan, nomor berapa, mekanisme seperti apa? Mari sih kita duduk bersama, pihak Desa, Dishub, bila perlu dengan CV nya, lalu kita musyawarah dan sepakati bersama hasilnya," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut