get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Banten Andra Soni Harapan Baru, Dari Mulai Pendidikan Gratis Hingga Anti Korupsi

Cara Membuat KTP Digital dari HP, Tak Perlu Fotocopy Lagi!

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:30 WIB
header img
Ilustrasi IKD. (Foto: Disdukcapil)

LEBAK, iNewsLebak.id - Cara Membuat KTP Digital kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tak perlu lagi repot membawa KTP fisik, cukup melalui smartphone Anda, identitas diri sudah bisa diakses dengan praktis dan aman.

Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik dan cukup menunjukkan QR code dalam aplikasi untuk verifikasi identitas.

Apa itu IKD? 

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD menawarkan berbagai kemudahan dibandingkan dengan KTP fisik, seperti akses yang lebih cepat dan praktis ke penyimpanan data.

Selain itu, IKD juga lebih aman karena dilengkapi dengan fitur keamanan seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik.

Syarat Membuat IKD 

Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki smartphone dengan akses internet.

2. Memiliki e-KTP fisik atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

3. Memiliki nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital dengan Aplikasi IKD 


Ilustrasi Membuat KTP Digital dengan IKD. (Foto: Istimewa) 
 
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD
Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store (untuk pengguna Android). Sayangnya, aplikasi ini belum tersedia untuk perangkat iOS.
2. Isi Data Diri
Buka aplikasi IKD dan isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan aktif.

3. Verifikasi Data

Klik tombol 'verifikasi data' untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Verifikasi Wajah

Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan pencahayaan cukup saat melakukan verifikasi wajah.

5. Pindai Kode QR

Kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition, sehingga perlu didampingi petugas Dukcapil.

6. Aktivasi Akun

Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha pada kolom yang tersedia di aplikasi IKD, lalu klik 'aktifkan'.

7. Masuk ke Aplikasi

Setelah aktivasi berhasil, masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.

8. KTP Digital Aktif

KTP digital Anda telah berhasil dibuat dan dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Keuntungan Menggunakan IKD

IKD menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan dengan KTP fisik, di antaranya:
• Keamanan
IKD menawarkan keamanan yang lebih baik dari segi enkripsi dan perlindungan data pribadi. Akses ke IKD juga dilindungi oleh fitur biometrik seperti sidik jari dan pemindai wajah.
• Kemudahan Akses
IKD memudahkan akses ke layanan online, seperti pendaftaran, verifikasi, dan transaksi tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik.
• Efisien
IKD mengurangi kebutuhan untuk memproses dokumen fisik, yang dapat mempercepat prosedur administrasi.
Pencadangan dan Pemulihan:
Identitas digital dapat di- backup dan dijanjikan jika terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat, sedangkan KTP fisik dapat hilang atau rusak.
Meskipun KTP digital menawarkan banyak kemudahan, KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. Selain itu, pastikan Anda selalu menjaga privasi data pribadi dan PIN aplikasi IKD Anda.
 
 
 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut