get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Amalan Sunnah atau Bid'ah?

Novi Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru SD, Pernah Menjadi Wali Kelas

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB
header img
Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, resmi diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar. Pihak SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, membenarkan bahwa Novi tidak lagi menjadi bagian dari tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Terkait tentang ramainya Band salah satu lagu mereka di media sosial, Novi Citra Indriyati atau dengan nama populernya Twister Angel sebagai vokalis Band Sukatani ini sudah tidak aktif melakukan kegiatan mengajar di sekolah tersebut sejak awal Februari 2025.

Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemberhentian Novi tidak berkaitan dengan viralnya lagu "Bayar Bayar Bayar" dari band Sukatani di media sosial.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Novi dan rekan-rekannya kepada Polri terkait lagu tersebut.

"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya," ungkap Eti kepada wartawan.

Alasan Pemberhentian

Novi diberhentikan sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak Kamis 6 Februari 2025.

Eti mengatakan, bahwa Novi yang telah mengajar di SD IT Mutiara Hati sejak 2022, Novi tidak lagi bertugas sebagai guru di sekolah tersebut dikarenakan melanggar kode etik internal yang berkaitan dengan syariat Islam.

Karena seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik, Jadi di sekolah tersebut terdapat aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik untuk seluruh guru.

“Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya.

Pihak sekolah sejak awal sudah mensosialisasikan saat pendaftaran dan sudah dijelaskan konsekuensinya, Novi pun sudah mengetahuinya. 

"Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka," ucapnya.

Eti juga mengungkapkan bahwa, Novi selama bertugas berperilaku baik dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Bahkan, Novi juga sebelumnya pernah menjadi guru wali kelas. 

Novi, yang juga bekerja sebagai guru di sebuah SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, diketahui telah dinonaktifkan dari data pokok pendidikan (Dapodik). Proses penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 10.19 WIB.

Penyelidikan dan Keputusan

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki polemik terkait pemecatan Novi.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan indikasi diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," kata Siti kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait. 

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelasnya. 

Menurutnya, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk pemecatannya sebagai guru.

"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.

Ia juga menekankan bahwa sekolah merupakan bagian dari layanan publik, sehingga setiap keputusan harus berlandaskan asas-asas pelayanan publik.

"Dinas Pendidikan setempat perlu turun tangan untuk meluruskan permasalahan ini. Jika terbukti ada hak yang dilanggar, harus ada upaya pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak tersebut," tegasnya.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut