LEBAK, iNewsLebak.id - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) membutuhkan persiapan yang matang, termasuk memahami syarat daftar TNI yang harus dipenuhi. Setiap calon prajurit harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari persyaratan umum, administrasi, hingga tes seleksi yang ketat.
Dilansir dari laman Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2).
Mengetahui syarat daftar TNI sangat penting karena berkaitan langsung dengan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
TNI memiliki tanggung jawab utama dalam menegakkan kedaulatan negara, melindungi keutuhan wilayah NKRI, serta menjaga keamanan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Mengingat peran strategis tersebut, proses seleksi calon prajurit dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan hanya individu yang memenuhi standar terbaik yang dapat bergabung.
Oleh karena itu, memahami syarat pendaftaran menjadi langkah awal yang krusial bagi calon prajurit agar dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi seleksi dan menjalankan tugas negara dengan profesionalisme tinggi.
Berikut ini merupakan syarat daftar TNI yang bisa Anda persiapkan dilansir dari laman resmi rekruitmen TNI AD:
Syarat Daftar TNI
Ilustrasi Syarat daftar TNI simak persyaratannya disini. (Foto: Freepik)1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata dan
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Persyaratan Lain
- Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun
- Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI
- Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
3. Persyaratan Tambahan
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif
4. Persyaratan Prestasi
Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).
Menjadi prajurit TNI bukan hanya tentang memenuhi syarat administrasi, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan jiwa pengabdian yang tinggi.
Dengan memahami syarat daftar TNI dan mempersiapkan diri sebaik mungkin, peluang untuk lolos seleksi akan semakin besar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon prajurit yang ingin berkontribusi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Editor : Imam Rachmawan