get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Terbitkan Surat Edaran Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemkab Lebak Izinkan Rumah Makan Buka Selama Ramadhan 2025 dengan Syarat

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:01 WIB
header img
Satpol PP Lebak melakukan sosialisasi ke rumah makan. (Foto: Instagram/satpolpplebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengizinkan rumah makan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dengan beberapa ketentuan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Menurut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Lebak pada 26 Februari 2025, rumah makan diizinkan buka selama bulan Ramadhan, tetapi dengan pembatasan.

Rumah makan tetap diizinkan beroperasi namun dengan catatan harus tertutup artinya tidak seperti biasa, buka secara vulgar terutama pagi dan siang hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Pemkab Lebak mengimbau agar mereka tetap menghormati saudara muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun, Pemkab Lebak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rumah makan yang melanggar ketentuan dalam SE.

Ia menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak hari pertama puasa. Surat edaran tersebut mengatur secara jelas jam operasional rumah makan, yakni dari pagi hingga sore hari. 

"Terkait Rumah makan di surat edaran sudah jelas pagi dan siang hari," ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri.

Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah tindakan dengan melakukan sosialisasi langsung ke rumah-rumah makan. 

"Satpol PP sudah lakukan ke rumah-rumah makan," tambahnya.

Himbauan serupa juga ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti biliar, PlayStation, dan warnet, untuk menyesuaikan aktivitas usaha mereka selama bulan Ramadhan.

Ia juga menegaskan bahwa rumah makan yang tidak mematuhi SE akan menerima sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. 

"Kita akan berikan teguran tertulis," tegas Alkadri.

Selain sosialisasi langsung, Pemkab Lebak juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi terkait SE ini.

"Selain kita umumkan melalui medsos di dinas kominfo," tuturnya.

Pemkab Lebak berharap, dengan adanya SE ini, suasana Ramadhan di Kabupaten Lebak tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut