Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS secara Online!

LEBAK, iNewsLebak.id - Pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Proses ini penting bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dekat atau sesuai kebutuhan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
BPJS merupakan asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional. Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat, termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Pernah merasa layanan di fasilitas kesehatan (faskes) kurang sesuai atau ingin pindah ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal?
Tenang, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah faskes dengan mudah. Prosesnya pun tidak rumit asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut ini cara pindah faskes BPJS beserta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar perubahan bisa segera diproses.
Cara pindah Faskes BPJS bisa dilakukan secara online, adapun caranya sebagai berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
2. Menghubungi Layanan Resmi BPJS (Pandawa)
Langkah berikutnya untuk mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah melalui layanan resmi BPJS Kesehatan yang disebut Pandawa. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp dan beroperasi secara online selama 24 jam.
3. Mengunjungi Kantor Cabang
Peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan perubahan faskes. Agar prosesnya lebih mudah, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang:
Setelah mengetahui cara pindah faskes BPJS, perlu adapun persyaratan yang perlu diketahui saat melakukan pemindahan faskes BPJS, yaitu sebagai berikut:
Dengan memahami prosedur cara pindah faskes BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Pastikan semua syarat telah dipenuhi agar proses perubahan faskes berjalan lancar. Jika masih memiliki pertanyaan, peserta dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Editor : Imam Rachmawan