get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemdes Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara Salurkan BLT DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Kapan Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Ketahui Disini Batas Waktu yang Dianjurkan!

Minggu, 23 Maret 2025 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran zakat, mengetahui kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah. (Foto: Freepik)

LEBAK, iNewsLebak. id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, kapan pembayaran zakat fitrah yang tepat? Menurut ajaran Islam, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada yang berhak tepat waktu. Lalu, kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

NU merujuk pada pendapat ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan rezeki pada malam Idul Fitri.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, secara lebih rinci, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori. 

Untuk mengetahui kapan pembayaran zakat fitrah yang tepat berikut ini adalah kategori waktu untuk pembayaran zakat fitrah:

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


Ilustrasi pembayaran zakat, mengetahui kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah. (Foto: Freepik)
 

1. Waktu Wajib

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah dimulai ketika seseorang telah mengalami sedikit dari bulan Ramadan dan sedikit dari bulan Syawal. 
 
Dengan kata lain, zakat fitrah wajib ditunaikan saat matahari terbenam pada malam takbiran atau malam 1 Syawal. Pada waktu ini, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

2. Waktu Jawaz (Boleh Dilakukan)

Waktu ini merupakan periode pembayaran zakat fitrah yang cukup luas dan paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktunya dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
 
Dalam rentang waktu ini, umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah kapan saja tanpa ada larangan, sehingga lebih fleksibel dalam menyalurkannya kepada yang berhak.

3. Waktu yang Dianjurkan (Sunnah)

Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, karena rentang waktunya sangat sempit, umat Islam perlu berhati-hati agar tidak terlambat.
 
Jika pembayaran zakat dilakukan mendekati waktu salat, dikhawatirkan tidak sempat tersalurkan kepada penerima sebelum salat Idul Fitri dimulai. Oleh karena itu, meskipun dianjurkan, pembayaran pada waktu ini memerlukan persiapan yang lebih matang.

4. Waktu Makruh

Pembayaran zakat fitrah menjadi makruh jika dilakukan setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
 
Meskipun masih diperbolehkan, namun pembayaran pada waktu ini tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, karena tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu kaum fakir miskin sebelum Hari Raya.
 
Jika zakat baru disalurkan setelah salat Idul Fitri, manfaatnya bagi penerima menjadi kurang optimal.

5. Waktu Haram

Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal atau setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu, maka zakat tersebut termasuk dalam kategori haram.
 
Pembayaran yang dilakukan pada waktu ini dianggap telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga zakatnya terhitung qadha (terlambat) dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
 
Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati batas waktu yang diperbolehkan.
 
Setelah mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat fitrah, karena zakat fitrah dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima, sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadhan kita.
 
Oleh karena itu, pastikan untuk membayar zakat fitrah sesuai anjuran agar ibadah kita lebih berkah dan bermanfaat.
 
 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut