get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantu Warga Kurang Mampu, Wagub Banten Pantau Langsung Program Renovasi (RTLH)

Gubernur Banten Andra Soni Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
header img
Gubernur Banten, Andra Soni. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten untuk tidak menerima gratifikasi, setelah ia mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Surat edaran bernomor 10 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, Andra meminta kepada seluruh ASN dilarang menerima gratifikasi. Bentuk gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri tersebut kemungkinan yang berupa, uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lain.

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis Andra Soni dalam SE tersebut.

Ia juga menegaskan, bahwa para ASN dilarang menerima dana atau hadiah tunjangan hari raya dari sebutan lain baik dari individu atau mengatasnamakan institusi. 

“Termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis," jelas Andra.

Andra Soni menyatakan bahwa ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten, serta Inspektorat Daerah.

Ia menegaskan bahwa laporan harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Selain itu, ia menuturkan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan akan disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) bagi yang membutuhkan.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” jelas Andra. 

Setelah melakukan koordinasi kepada UPG, selanjutnya pihak UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya. 

ASN Provinsi Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurut Andra Soni, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

"Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan kedinasan," tegasnya.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut