Jelang Lebaran ASN di Lebak Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

LEBAK, iNewsLebak.id - Mendekati periode cuti bersama dan libur lebaran ASN di Lebak dilarang menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya saat meninjau Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapi.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kendaraan milik pemerintah hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan, bukan untuk urusan pribadi.
"Untuk Kendaraan dinas, saya sudah minta jangan dipakai untuk mudik. Mudik adalah kegiatan pribadi, sementara mobil dinas digunakan untuk keperluan tugas pemerintahan," ujar Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya kepada wartawan pada Senin (24/03/2025) kemarin.
Imbauan ini nantinya akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan berupa Surat Edaran (SE) yang akan dibagikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Lebak.
"Untuk itu, saya sudah meminta kepada sekretaris daerah untuk segera membuat surat edaran terkait larangan ini," lanjutnya.
Dirinya menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Lebak hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional di wilayah Lebak, dan tidak boleh digunakan untuk mudik.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan tindakan berupa teguran.
Dirinya menambahkan jika ia akan langsung berkoordinasi kepada pihaknya terkait dengan aturan ini.
"Besok (Selasa) saya akan langsung memberikan arahan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik tahun ini," tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan